Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Beberapa istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud No. 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di
antaranya adalah :
a. Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria
tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Standar Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah
kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan
dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif,
bahasa, sosial-emosional, serta seni.
c.
Standar Isi adalah
kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian
perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
d. Standar Proses adalah
kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam
rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan
tingkat usia anak.
e. Standar Penilaian
adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka
mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
f. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi
yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
g. Standar Sarana dan
Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang
memanfaatkan potensi lokal.
h.
Standar Pengelolaan
adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
i.
Standar Pembiayaan
adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional
pada satuan atau program PAUD.
j.
Pendidikan Anak Usia
Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia
6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
k.
Satuan atau program
PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam
bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis
(SPS).
l.
Kurikulum PAUD adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
m. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik
dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana
belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.
Lingkup, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan
Permendikbud No. 137 Tahun 2014
Standar PAUD terdiri atas 8 standar, yakni :
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan
Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
Standar PAUD berfungsi sebagai:
a. Dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka
mewujudkan PAUD bermutu;
b. acuan setiap satuan
dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c. dasar penjaminan mutu
PAUD.
Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka
memberikan landasan untuk:
a. Melakukan stimulan
pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b.
mengoptimalkan
perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
c.
mempersiapkan
pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah
dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun
2014, silahkan klik disini [pw]
No comments:
Post a Comment